Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Nusa Tenggara Timur

Yakobus Madar

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg (2025-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Februari 2025 PN Tipikor KupangNomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg M E N G A D I L I: 1.Menyatakan Terdakwa Yakobus Madar, A.Md tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut diatas; 3.Menyatakan Terdakwa Yakobus Madar, A.Md terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA10 September 2025 Mahkamah AgungNomor 9397 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Kupang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG (2025-03-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding25 Maret 2025 PT KupangNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG M E N G A D I L I: -Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri?? Lembata dan Terdakwa Yakobus Madar, A.Md. tersebut; -Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, tanggal 11 Februari 2025, yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa Yakobus Madar, A.Md. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru