Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bengkulu

Yaholil Mustafa bin Ahmad

Petani (Pendamping Sosial Kecamatan Lubuk Pinang Program BPNT Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 s/d 2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 7 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 7 bulan, putusan pertama Juni 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl (2023-06-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 7 bulan penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Juni 2023 PN Tipikor BengkuluNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Para Terdakwa I YAHOLIL MUSTAFA, S.Pd., M.Pd Bin AHMAD ANSORI, Terdakwa II NARDI Bin SASTRO KUSNO (Alm) dan Terdakwa III SUGIA, S.Kom Bin SYAILILAH (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Para Terdakwa I YAHOLIL MUSTAFA, S.Pd., M.Pd Bin AHMAD ANSORI, Terdakwa II NARDI Bin SASTRO KUSNO (Alm) dan Terdakwa III SUGIA, S.Kom Bin SYAILILAH (Alm), tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 7 bulan

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru