Swasta · Kejaksaan
Yacob Rette
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 151 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte (2026-07-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 151 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Juli 2026 | PN Tipikor TernateNomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte Menyatakan Terdakwa YACOB RETTE telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YACOB RETTE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda kategori III sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa YACOB RETTE… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 151 juta |
| Banding17 September 2026 | PT Maluku UtaraNomor 16/PID.SUS-TPK/2026/PT TTE Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte, tanggal 22 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte Mahkamah Agung, 22 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2026/PT TTE Mahkamah Agung, 17 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi