Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Tengah

Winar Anak Dari Teco Padu

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 122 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2022-02-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 122 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Februari 2022 PN Tipikor PalangkarayaNomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Menyatakan terdakwa WINAR Anak dari TECO PADU, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa WINAR Anak dari TECO PADUdari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa WINAR Anak dari TECO PADUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama - samasebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WINAR Anak dari TECO PADU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 122 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru