Swasta · Kejaksaan
Wildanun Mukhalladun
Swasta
- Vonis akhir
- 2 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 102/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
2 tahun 8 bulan penjara (Banding 102/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Agustus 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 56/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Menyatakan Terdakwa Wildanun Mukhalladun, S.E., tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda kategori III sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan jika pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
| Banding29 September 2026 | PT SurabayaNomor 102/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tanggal 14 Agustus 2026 sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidananya, sehingga selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Wildanun Mukhalladun, S.E. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 14 Agu 2026
- Putusan Banding Nomor 102/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 29 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi