Widi Kusuma Purwanto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 33/PID.TPK/2021/PT DKI (2021-11-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 33/PID.TPK/2021/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Agustus 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Widi Kusuma Purwanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Pencucian Uang? dalam dakwaan komolatif kedua Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Komolatif kedua ; Menyatakan Terdakwa Widi Kusuma Purwantotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Petama alternatif kedua Subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 250 juta |
| Banding18 November 2021 | PT JakartaNomor 33/PID.TPK/2021/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Agustus 2021 Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Widi Kusuma Purwanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana yang didakwakan dalam dakwaan KESATU alternative Kedua Primer dan dakwaan Komulatif KEDUA, oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ; Menyatakan Terdakwa Widi Kusuma… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 4 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 33/PID.TPK/2021/PT DKI Mahkamah Agung, 18 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir