Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Widi Kusuma Purwanto

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jakarta (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 33/PID.TPK/2021/PT DKI (2021-11-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 33/PID.TPK/2021/PT DKI)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Agustus 2021 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Widi Kusuma Purwanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Pencucian Uang? dalam dakwaan komolatif kedua Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Komolatif kedua ; Menyatakan Terdakwa Widi Kusuma Purwantotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Petama alternatif kedua Subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 250 juta
Banding18 November 2021 PT JakartaNomor 33/PID.TPK/2021/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Agustus 2021 Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Widi Kusuma Purwanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana yang didakwakan dalam dakwaan KESATU alternative Kedua Primer dan dakwaan Komulatif KEDUA, oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ; Menyatakan Terdakwa Widi Kusuma… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru