Usep Saepudin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- Seumur hidup
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg (2023-07-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,9 miliar
3 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Juli 2023 | PN Tipikor BandungNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Menyatakan Terdakwa USEP SAEFUDIN , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa USEP SAEFUDIN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta Rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar |
| Kasasi MA15 Maret 2024 | Mahkamah AgungNomor 1497 K/Pid.Sus/2024 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 38/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG (2023-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,9 miliar
seumur hidup penjara (Banding 38/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 September 2023 | PT BandungNomor 38/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa USEP SAEPUDIN sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa USEP SAEFUDIN, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa USEP SAEPUDIN oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa USEP SAEPUDIN, telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Seumur hidup Denda Rp 400.000 Uang pengganti Rp 1,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 11 Jul 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 1497 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 15 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 38/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 6 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir