Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Usep Saepudin

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
Seumur hidup
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg (2023-07-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,9 miliar

3 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Juli 2023 PN Tipikor BandungNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Menyatakan Terdakwa USEP SAEFUDIN , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa USEP SAEFUDIN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta Rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar
Kasasi MA15 Maret 2024 Mahkamah AgungNomor 1497 K/Pid.Sus/2024 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa USEP SAEPUDIN tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Bandung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 38/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG (2023-09-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,9 miliar

seumur hidup penjara (Banding 38/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding6 September 2023 PT BandungNomor 38/PID.SUS-TPK/2023/PT BDG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa USEP SAEPUDIN sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa USEP SAEFUDIN, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa USEP SAEPUDIN oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa USEP SAEPUDIN, telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Seumur hidup Denda Rp 400.000 Uang pengganti Rp 1,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru