Usep Koswara bin Uko
Kepala Desa Warnasari Kabupaten
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 44,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 22,3 miliar
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2021 | PN Tipikor BandungNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO, ALM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut ; USEP KOSWARA BIN UKO, ALM Menyatakan terdakwa USEP KOSWARA Bin UKO, ALM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (Enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 22,3 miliar |
| Kasasi MA22 Juni 2022 | Mahkamah AgungNomor 1116 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 22,3 miliar
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2021 | PN Tipikor BandungNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan terdakwa USEP KOSWARA BIN UKO, ALM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut ; USEP KOSWARA BIN UKO, ALM Menyatakan terdakwa USEP KOSWARA Bin UKO, ALM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (Enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 22,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 14 Jun 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1116 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 22 Jun 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 14 Jun 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir