Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Ukon Mutahar bin Ahman Alm

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Bandung (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 19/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-09-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 515 juta

4 tahun penjara (Banding 19/PID.TPK/2021/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 PN Tipikor BandungNomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa UKON MUTAHAR Bin AHMAN (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa UKON MUTAHAR Bin AHMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UKON MUTAHAR Bin AHMAN (ALM) karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 515 juta
Banding24 September 2021 PT BandungNomor 19/PID.TPK/2021/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 23 Juni 2021, Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, yang dimintakan banding, sekedar mengenaikwalifikasi pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa UKON MUTAHAR Bin AHMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut DakwaanSubsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4( empat) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 515 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juni 2021 PN Tipikor BandungNomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa UKON MUTAHAR Bin AHMAN (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa UKON MUTAHAR Bin AHMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa UKON MUTAHAR Bin AHMAN (ALM) karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 515 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru