Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Timur

Trawi bin Keman

Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Kalidandan)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-10-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1 miliar

5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Oktober 2025 PN Tipikor SurabayaNomor 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Menyatakan Terdakwa Trawi bin (alm) Keman tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Trawi bin (alm) Keman oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Trawi bin (alm) Keman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2024-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 139 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Oktober 2024 PN Tipikor SurabayaNomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa TRAWI bin (alm) KEMAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa TRAWI bin (alm) KEMAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 139 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru