Toton Suriawinata
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 96 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 4 bulan, putusan pertama Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2022-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 96 juta
4 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Januari 2022 | PN Tipikor SerangNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Toton Suriawinata, M.Si., Terdakwa III Epieh Saepudin, Terdakwa IV TB Asep Subhi Bin Ahmad Baidowi dan Terdakwa V Agus Gunawan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa I Irvan Santoso, S.Hut., M.M., Terdakwa II Drs. Toton Suriawinata, M.Si., Terdakwa III Epieh Saepudin, Terdakwa IV TB Asep Subhi Bin Ahmad Baidowi dan Terdakwa V Agus Gunawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 96 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Mahkamah Agung, 20 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir