Topan Obaja Putra Ginting
1. Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 6 bulan, putusan pertama April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2026-04-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5 miliar
5 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 April 2026 | PN Tipikor MedanNomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I TOPAN OBAJA PUTRA GINTING dan Terdakwa II RASULI EFENDI SIREGAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ?menerima hadiah atau janji? sebagaimana dalam dakwaan pertama; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Rasuli Efendi Siregar Pidana Penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 1 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir