Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Lampung

Tobing Aprizal bin Abadi

Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 305 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11191 K/PID.SUS/2025 (2025-11-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 305 juta

6 tahun penjara (Kasasi 11191 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Mei 2025 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa TOBING APRIZAL, S.H. bin ABADI MATCIK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TOBING APRIZAL, S.H. bin ABADI MATCIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 4 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 305 juta
Banding23 Juli 2025 PT Tanjung KarangNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 28 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA4 November 2025 Mahkamah AgungNomor 11191 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan, perbaikan redaksi UP: menjadi menghukum Terdakwa untuk membayar UP Rp.554.731.848,00 (lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) dikompensasikan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)yang dititipkan oleh Terdakwa ke kas negara, sehingga kekurangan yang harus diulunasi sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru