Daftar Koruptor Cari nama

Menteri/Wamen · Kejaksaan Agung

Thomas Trikasih Lembong

Menteri Perdagangan (2015–2016). Dikenal juga sebagai Tom Lembong.

Thomas Trikasih Lembong mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi SINDOnews
Detik-detik Tom Lembong Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Kejagung. Foto: SINDOnews (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 195 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Sudah bebas1 Agustus 2025

Divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 18 Jul 2025; Presiden memberikan abolisi melalui Keppres No. 18 Tahun 2025 tertanggal 1 Agu 2025 setelah disetujui DPR; dibebaskan dari Cipinang 1 Agu 2025 malam.

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.

Korupsi importasi gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan 2015–2016

2015-2016 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara

Kejaksaan Agung mendakwa Tom Lembong terkait pemberian izin/penugasan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta saat menjabat Menteri Perdagangan 2015–2016. Majelis hakim menyatakannya bersalah dan menghitung kerugian negara Rp194,72 miliar, lebih rendah dari dakwaan Rp578,1 miliar. Proses hukumnya dihentikan melalui abolisi presiden; abolisi tidak berlaku bagi terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Kerugian negara: Rp 195 miliar

Kerugian negara menurut putusan Rp194,72 miliar; dakwaan menyebut Rp578,1 miliar (BPKP).

4 tahun 6 bulan penjara (PN), proses hukum dihentikan melalui abolisi 1 Agu 2025
Putusan perkara Korupsi importasi gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan 2015–2016
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juli 2025 Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta PusatNomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Terbukti korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer (Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP); pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan (majelis diketuai Dennie Arsan Fatrika). Proses hukum kemudian dihentikan oleh abolisi (Keppres 18/2025). Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 750 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi kumparan

Menteri/Wamen

Edhy Prabowo

Suap izin ekspor benih bening lobster (benur)

Vonis 5 tahun Bebas bersyarat

Idrus Marham mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Suara.com

Menteri/Wamen

Idrus Marham

Suap proyek PLTU Riau-1

Vonis 2 tahun Nilai Rp 2,3 miliar Sudah bebas

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber