Theo P. Matahelumual
Kasi Kesejahteraan Pemerintah Negeri TIouw
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 14,9 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb (2026-04-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 14,9 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 April 2026 | PN Tipikor AmbonNomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Pietersz, dan Terdakwa III Benhur Palijama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Theo. Pietersz, dan Terdakwa III Benhur Palijama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Pietersz, dan Terdakwa III Benhur Palijama oleh karena itu masing-masing dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Menjatuhkan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 14,9 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Mahkamah Agung, 20 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir