Teuku Johan bin Teuku
Pensiunan (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2008-2017)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 392 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 8/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA (2024-03-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 392 juta
5 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Januari 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Menyatakan Terdakwa T euku J ohan B in T euku L othan ( A lm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding25 Maret 2024 | PT Banda AcehNomor 8/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa TEUKU JOHAN BIN TEUKU LOTHAN (ALM) Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer ; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan Denda sejumlah Rp. 200.000.000. (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 392 juta |
| Peninjauan Kembali MA26 Januari 2026 | Mahkamah AgungNomor 115 PK/PID.SUS/2026 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Mahkamah Agung, 29 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 25 Mar 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 115 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Jan 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum