Taufik Hendra Kusuma
Direktur Keuangan PT. Waskita
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI (2024-02-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,6 miliar
5 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 November 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Taufik Hendra Kusuma tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Taufik Hendra Kusuma dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Taufik Hendra Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 10 miliar Uang pengganti Rp 5,6 miliar |
| Banding23 Februari 2024 | PT JakartaNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Nopember 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana yang diajtuhakn terhadap Terdakwa sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Taufik Hendra Kusuma tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Taufik Hendra Kusuma… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 10 miliar Uang pengganti Rp 5,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 30 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 23 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir