Tasrif
Kepala Pasar Baruga/Koordinator dan
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun, putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi (2025-03-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Maret 2025 | PN Tipikor KendariNomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Menyatakan Terdakwa TASRIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa TASRIF selama 7 (tujuh.) tahun dan membayar denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA29 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 8352 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Tolak kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Mahkamah Agung, 17 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8352 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 29 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum