Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Tenggara

Tasrif

Kepala Pasar Baruga/Koordinator dan

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun, putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi (2025-03-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

7 tahun penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Maret 2025 PN Tipikor KendariNomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Menyatakan Terdakwa TASRIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa TASRIF selama 7 (tujuh.) tahun dan membayar denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MA29 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 8352 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Tolak kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru