Tarif Tamagola
Kepala Desa Tuntung
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2022-05-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Mei 2022 | PN Tipikor PaluNomor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal M E N G AD I L I Menyatakan Terdakwa TARIF TAMAGOLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memberikan sesuatu kepadanya ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARIF TAMAGOLA dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding20 Juli 2022 | PT PaluNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 20 Mei 2022 Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PNPal. yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Mahkamah Agung, 20 Mei 2022
- Putusan Banding Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 20 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir