Syahrul Huda
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 804 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna (2022-02-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 804 juta
7 tahun penjara (PN Tipikor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Februari 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Syahrul Huda Alias Apuk Bin Alm Mat Rahim Lajri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrul Huda Alias Apuk Bin Alm Mat Rahim Lajri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 804 juta |
| Kasasi MA7 November 2022 | Mahkamah AgungNomor 5712 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 April 2022 | PT Banda AcehNomor 6/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 25 Februari 2022 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 25 Feb 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5712 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 7 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Mahkamah Agung, 20 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir