Lainnya · Kejaksaan
Syahril Ansyori bin Buchari
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 847 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 42/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK (2026-08-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 847 juta
9 tahun penjara (Banding 42/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Juli 2026 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk Menyatakan terdakwa Syahril Ansyori Bin Buchari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana; ?Turut serta melakukan Korupsi dan Suap? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahril Ansyori Bin Buchari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda kategori V sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 847 juta |
| Banding31 Agustus 2026 | PT Tanjung KarangNomor 42/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 18 /Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tanggal 22 Juli 2026, sepanjang mengenai kualifikasi delik, penerapan ketentuan pidana, status Dakwaan Kedua, pidana pokok, status uang titipan, status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SYAHRIL ANSYORI Bin BUCHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama dan Suap sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 847 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk Mahkamah Agung, 22 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 42/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Mahkamah Agung, 31 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi