Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Syahril Ansyori bin Buchari

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 847 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 42/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK (2026-08-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 847 juta

9 tahun penjara (Banding 42/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Juli 2026 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk Menyatakan terdakwa Syahril Ansyori Bin Buchari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana; ?Turut serta melakukan Korupsi dan Suap? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahril Ansyori Bin Buchari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda kategori V sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 847 juta
Banding31 Agustus 2026 PT Tanjung KarangNomor 42/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 18 /Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tanggal 22 Juli 2026, sepanjang mengenai kualifikasi delik, penerapan ketentuan pidana, status Dakwaan Kedua, pidana pokok, status uang titipan, status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SYAHRIL ANSYORI Bin BUCHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama dan Suap sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 847 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber