Suwito Gunawan Alias
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 16 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,2 triliun
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2035. Dihitung dari putusan: pidana penjara 16 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-02-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,2 triliun
16 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 Februari 2025 | PT JakartaNomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 23 Desember 2024 yang dimintakan banding sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan dan subsidair uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SUWITO GUNAWAN alias AWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi yang dilakukan secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 16 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 2,2 triliun |
| Kasasi MA25 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 6641 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 26 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6641 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum