Sutedy Alwan Anis
Tidak bekerja (Tahun 2013 sampai dengan 2018 sebagai Pialang Saham)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 750 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8297 K/PID.SUS/2025 (2025-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 750 juta
10 tahun penjara (Kasasi 8297 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Februari 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Sutedy Alwan Anis tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Sutedy Alwan Anis dari dakwaan primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Sutedy Alwan Anis terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 50 miliar Uang pengganti Rp 750 juta |
| Kasasi MA30 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 8297 K/PID.SUS/2025 - Tolak Kasasi terdakwa;, - Kabul Kasasi Penuntut Umum batal judex facti;1. Terbukti Pasal 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan;3. Uang Pengganti Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) tahun;4. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 750 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 10 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8297 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 30 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum