Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Utara

Sutanto Adrian:

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 15 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2033. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd (2026-06-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 15 miliar

12 tahun penjara (PN Tipikor 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Juni 2026 PN Tipikor ManadoNomor 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUTANTO ADRIAAN, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUTANTO ADRIAAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 15 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru