Suryani
Pegawai PT Pegadaian/Mantan Pemimpin
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 305 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8538 K/PID.SUS/2025 (2025-11-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 305 juta
1 tahun penjara (Kasasi 8538 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA6 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 8538 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan dan redaksi pidana membayar uang pengganti menjadi:- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;- Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp305.178.870,5 (tiga ratus lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah lima sen) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh Terdakwa dan Saksi Hasruddin pada rekening penitipan Kejaksaaan Negeri Sidenreng… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 305 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 8538 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 6 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum