Sural Fuadi Ibrahim
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5618 K/PID.SUS/2025 (2025-07-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 5618 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Oktober 2024 | PN Tipikor Banda AcehNomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I Sural Fuadi Bin Ibrahim dan Terdakwa II Muna Akrama Bin Muhainen Harun tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa I Sural Fuadi Bin Ibrahim dan Terdakwa II Muna Akrama Bin Muhainen Harun tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA22 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 5618 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, denda Rp200.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Mahkamah Agung, 31 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5618 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum