Supriatna Gumilar
Mantan Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 12343 K/PID.SUS/2025 (2025-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 12343 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juli 2025 | PN Tipikor BandungNomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SUPRIATNA GUMILAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan TerdakwaSUPRIATNA GUMILAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- ( seratus juta rupiah ) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding3 September 2025 | PT BandungNomor 39/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 17 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut, Memerintahkan Terbanding Terdakwa tetap ditahan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA19 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 12343 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun dan denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 17 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 39/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 3 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 12343 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum