Sunarya
Pegawai PT. Jasmina Asri Kreasi (PT. JAK)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 7,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5005 K/Pid.Sus/2022 (2022-09-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,6 miliar
10 tahun penjara (Kasasi 5005 K/Pid.Sus/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA27 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 5005 K/Pid.Sus/2022 ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa SUNARYA alias RIAN tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/PID.SUS-TPK/2022/PT.DKI, tanggal 5 April 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN Jkt.Pst, tanggal 9 Desember 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 7,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 5005 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 27 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum