Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung
Sumin
Sopir
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 176 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp (2024-01-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 176 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Januari 2024 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Menyatakan Terdakwa SUMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa SUMIN dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000.- (Duaratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan. Menghukum Terdakwa SUMIN untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah) sebagaimana yang telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 176 juta |
| Peninjauan Kembali MA26 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 2618 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Pemohon Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp Mahkamah Agung, 31 Jan 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2618 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 26 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum