Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Barat

Sukemi Haji

Konstruksi

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 354 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Pontianak (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk (2025-10-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 354 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pontianak (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Oktober 2025 PN Tipikor PontianakNomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Menyatakan terdakwa Sukemi,Haji, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan terdakwa Sukemi,Haji, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 354 juta
Banding18 November 2025 PT PontianakNomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Menguatkan PutusanPengadilan Negeri PontianakNomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptktanggal 13 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Mei 2025 PN Tipikor PontianakNomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk MENETAPKAN : 1. Menyatakan penuntutan terdakwa SUKEMI,HAJI tidak dapat diterima; 2. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa SUKEMI,HAJI tidak dapat dilanjutkan karena sakit DM Tipe 2, Selulitis, Abces genu, TB Paru dan Hiponatremia(perbaikan) berdasarkan Surat Keterangan dan Resume Medis dari dr.ABDUL SALAM,Sp.P Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak, tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Keterengan Medis dari Rumah Sakit Umum Medika Djaya No 145/SKM/RM/RSMD/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dr. MIRA DELIMA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru