Sukemi Haji
Konstruksi
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 354 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Pontianak (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk (2025-10-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 354 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Oktober 2025 | PN Tipikor PontianakNomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Menyatakan terdakwa Sukemi,Haji, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan terdakwa Sukemi,Haji, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 354 juta |
| Banding18 November 2025 | PT PontianakNomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Menguatkan PutusanPengadilan Negeri PontianakNomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptktanggal 13 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Mei 2025 | PN Tipikor PontianakNomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk MENETAPKAN : 1. Menyatakan penuntutan terdakwa SUKEMI,HAJI tidak dapat diterima; 2. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa SUKEMI,HAJI tidak dapat dilanjutkan karena sakit DM Tipe 2, Selulitis, Abces genu, TB Paru dan Hiponatremia(perbaikan) berdasarkan Surat Keterangan dan Resume Medis dari dr.ABDUL SALAM,Sp.P Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Pontianak, tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Keterengan Medis dari Rumah Sakit Umum Medika Djaya No 145/SKM/RM/RSMD/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dr. MIRA DELIMA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Mahkamah Agung, 13 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Mahkamah Agung, 18 Nov 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Mahkamah Agung, 5 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir