Sukarno bin Rasim
Kepala Desa (Kepala Pekon Sukamernah).
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 473 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT TJK (2024-08-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 473 juta
4 tahun penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2024/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding28 Agustus 2024 | PT Tanjung KarangNomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT TJK MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa Sukarno B in Rasim tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi??? sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sukarno bin Rasim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Sukarno bin Rasim untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 473 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT TJK Mahkamah Agung, 28 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir