Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Aceh

Suhendri bin Gazali

Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) (sejak tanggal 24 November 2022 sampai dengan sekarang)

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 10,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 11/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA (2025-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 10,3 miliar

9 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Maret 2025 PN Tipikor Banda AcehNomor 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Bin (Alm.) Gazali Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1 miliar
Banding26 Mei 2025 PT Banda AcehNomor 11/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 60/Pid-Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 20 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai mengenai kualifikasi tindak pidana, lamanya masa pidana yang dijatuhkan bagi Terdakwa II, pidana denda yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Para Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Ali tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan kroupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 10,3 miliar
Kasasi MA2 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 9199 K/PID.SUS/2025 JPU=NOF, PARA T=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru