Suhendra bin Sudrajat
Jasa Tenaga Kerja Kegiatan Peningkatan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 20 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg (2023-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juli 2023 | PN Tipikor BandungNomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Menyatakan Terdakwa SUHENDRA , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SUHENDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00(empat ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 20 juta |
| Banding3 Oktober 2023 | PT BandungNomor 47/PID.TPK/2023/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 18 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut. - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA1 April 2024 | Mahkamah AgungNomor 2392 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 18 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 47/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 3 Okt 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2392 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 1 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum