Suhadi bin Ridhuan Iloel
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 336 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 14/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR (2023-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 336 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding18 Juli 2023 | PT PekanbaruNomor 14/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 31 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedarlamanya pidana penjara dan subsidair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa Suhadi Bin Ridhuan Iloel, sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 4 Uang pengganti Rp 336 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mahkamah Agung, 18 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir