Sugito bin Kasian
Wiraswasta (Plt. Sekretaris Desa)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: korupsisuap menyuap
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-02-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Februari 2023 | PT SurabayaNomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mengubah amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, tanggal 17 Januari 2023, sekedar mengenai besaran jumlah pidana denda serta lamanya pidana kurungan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dan status barang bukti dari nomor 30 sampai dengan nomor 37, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Sugito Bin Kasian dan Terdakwa II Supar Bin Sain (Alm) tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 20 |
| Kasasi MA22 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 3818 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 23 Feb 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 3818 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 22 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi