Sri Widayati binti Sunardi Parto
Perangkat Desa (Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Krajan)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 194 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg (2024-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 194 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Agustus 2024 | PN Tipikor SemarangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg M E N G A D I L I Menyatakan TerdakwaSri Widayati Binti Sunardi Parto Sudarsotidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; MembebaskanTerdakwadari dakwaan primair tersebut; Menyatakan TerdakwaSri Widayati Binti Sunardi Parto Sudarsoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkanpidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 194 juta |
| Banding30 September 2024 | PT SemarangNomor 28/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, tanggal 21 September 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA18 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1491 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Mahkamah Agung, 21 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Mahkamah Agung, 30 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1491 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi