Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Tengah

Sri Widayati binti Sunardi Parto

Perangkat Desa (Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Krajan)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 194 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg (2024-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 194 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Agustus 2024 PN Tipikor SemarangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg M E N G A D I L I Menyatakan TerdakwaSri Widayati Binti Sunardi Parto Sudarsotidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; MembebaskanTerdakwadari dakwaan primair tersebut; Menyatakan TerdakwaSri Widayati Binti Sunardi Parto Sudarsoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkanpidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 194 juta
Banding30 September 2024 PT SemarangNomor 28/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, tanggal 21 September 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA18 Maret 2025 Mahkamah AgungNomor 1491 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru