Sri Utami
Pesiunan PNS pada Kementerian Energi dan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir8 Juli 2022
Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 2022-07-08 menurut pemberitaan Merdeka. Dengan pidana 4 tahun, masa pidana sejak eksekusi berakhir paling lambat sekitar 2026-07; tanggal keluar belum terkonfirmasi.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2022-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,4 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SRI UTAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI UTAMI oleh karena itu degan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Membebani Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 14 Jun 2022
Pemberitaan
- KPK Eksekusi Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami ke Lapas Tangerang Merdeka, 8 Jul 2022
- KPK eksekusi eks pejabat Kementerian ESDM Sri Utami ke Lapas Tangerang Antara News, 8 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir