Solihah
Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2023-07-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa SOLIHAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOLIHAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2022-01-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Januari 2022 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SOLIHAHtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KESATU PenuntutUmum ; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwadengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan ; ------------------ Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 12 Jul 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 18 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir