Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Jawa Barat

Soleman

Wakil Ketua 2 DPRD, Kabupaten Bekasi

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 17/PID.TPK/2025/PT BDG (2025-06-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 17/PID.TPK/2025/PT BDG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 April 2025 PN Tipikor BandungNomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Menyatakan Terdakwa Soleman S.E. tersebut di atas, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kelima Pasal 5 ayat (2) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Soleman S.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta
Banding17 Juni 2025 PT BandungNomor 17/PID.TPK/2025/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 16 April 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Soleman S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif kelima; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOLEMAN S.E., karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 250 juta
Kasasi MA19 September 2025 Mahkamah AgungNomor 9833 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Moch. Arief Wicaksono mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

DPRD

Moch. Arief Wicaksono

Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang

Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Lapor & hak jawab

Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru