Soleman
Wakil Ketua 2 DPRD, Kabupaten Bekasi
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 17/PID.TPK/2025/PT BDG (2025-06-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 17/PID.TPK/2025/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 April 2025 | PN Tipikor BandungNomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Menyatakan Terdakwa Soleman S.E. tersebut di atas, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kelima Pasal 5 ayat (2) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Soleman S.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding17 Juni 2025 | PT BandungNomor 17/PID.TPK/2025/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 16 April 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Soleman S.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif kelima; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOLEMAN S.E., karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 250 juta |
| Kasasi MA19 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 9833 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Tolak kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 16 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 17/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 17 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9833 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Sep 2025
Pemberitaan
- Tersangka Dugaan Gratifikasi, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman Dijebloskan ke Lapas Cikarang bekasi.inews, 29 Okt 2024
- Baru Sehari Dilantik Jadi Waka DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dari PDIP Ditahan news.republika, 29 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPRD
Moch. Arief Wicaksono
Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang
Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir