Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Slamet Riyanto Hardiman

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 127 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2022-10-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 127 juta

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Oktober 2022 PN Tipikor SemarangNomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Slamet Riyanto, S.H, M.H., Bin Hardiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primair. Membebaskan Terdakwa Slamet Riyanto, S.H, M.H., Bin Hardiman dari dakwaan kesatu primair. Menyatakan Terdakwa Slamet Riyanto, S.H, M.H., Bin Hardiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsid ai r . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Slamet Riyanto, S.H, M.H., Bin Hardiman oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 127 juta
Banding14 Desember 2022 PT SemarangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor. 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg tanggal 11 Oktober 2022, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru