Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Slamet Riyanto bin Rifa I

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 118 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2020. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2020)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby (2020-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 118 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juli 2020 PN Tipikor SurabayaNomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby MENGADILI Menyatakan Terdakwa SLAMET RIYANTO, S.Sos , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Penggelapan Dalam Jabatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang ??? Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 118 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru