Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Slamet Iwan Supriyanto Alias

Swasta

Vonis akhir
3 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 164 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 65/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 164 juta

3 tahun 8 bulan penjara (Banding 65/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 PN Tipikor SurabayaNomor 196/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Menyatakan Terdakwa Slamet Iwan Supriyanto Alias Yayan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Slamet Iwan Supriyanto Alias Yayan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 8 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 145 juta
Banding23 Juni 2026 PT SurabayaNomor 65/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 196/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, tanggal 11 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pengganti apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa serta mengenai besaran jumlah uang pengganti yang dibebankan atau dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai pidana tambahan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1) Menyatakan Terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, tersebut,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 8 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 164 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Aan Hanafi bin Alm. Oyo

    Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber