Swasta · Kejaksaan
Slamet Iwan Supriyanto Alias
Swasta
- Vonis akhir
- 3 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 164 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 65/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 164 juta
3 tahun 8 bulan penjara (Banding 65/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 196/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Menyatakan Terdakwa Slamet Iwan Supriyanto Alias Yayan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Slamet Iwan Supriyanto Alias Yayan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 8 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 145 juta |
| Banding23 Juni 2026 | PT SurabayaNomor 65/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 196/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, tanggal 11 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pengganti apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa serta mengenai besaran jumlah uang pengganti yang dibebankan atau dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai pidana tambahan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1) Menyatakan Terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, tersebut,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 8 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 164 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 196/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 11 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 65/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 23 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi