Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Sitti Aisyah Tuasikal

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 444 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Ambon (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 3/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB (2026-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 444 juta

4 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 April 2026 PN Tipikor AmbonNomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Menyatakan terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan bahwa terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 444 juta
Banding21 Mei 2026 PT AmbonNomor 3/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Amb tanggal 17 April 2026 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Alias SITTI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Alias SITTI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 444 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Aan Hanafi bin Alm. Oyo

    Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber