Lainnya · Kejaksaan
Sitti Aisyah Tuasikal
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 444 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Ambon (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 3/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB (2026-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 444 juta
4 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 April 2026 | PN Tipikor AmbonNomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Menyatakan terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan bahwa terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan Denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 10 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 444 juta |
| Banding21 Mei 2026 | PT AmbonNomor 3/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Amb tanggal 17 April 2026 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Alias SITTI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa SITTI AISYAH TUASIKAL Alias SITTI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 444 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Mahkamah Agung, 17 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi