Slamet Handaya bin Giyana
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2022-12-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Desember 2022 | PN Tipikor SemarangNomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Menyatakan Terdakwa SLAMET HANDAYA Bin GIYANA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SLAMET HANDAYA Bin GIYANA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SLAMET HANDAYA Bin GIYANA oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 150 juta |
| Kasasi MA25 Juli 2023 | Mahkamah AgungNomor 2529 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding26 Januari 2023 | PT SemarangNomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg tanggal 26 Desember 2022 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 26 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2529 K/PID.SUS/2023 Mahkamah Agung, 25 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mahkamah Agung, 26 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir