Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Slamet Handaya bin Giyana

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2022-12-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Desember 2022 PN Tipikor SemarangNomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Menyatakan Terdakwa SLAMET HANDAYA Bin GIYANA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SLAMET HANDAYA Bin GIYANA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SLAMET HANDAYA Bin GIYANA oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 150 juta
Kasasi MA25 Juli 2023 Mahkamah AgungNomor 2529 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding26 Januari 2023 PT SemarangNomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg tanggal 26 Desember 2022 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru