Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kalimantan Barat

Siti Zulaiha

Mengurus Rumah Tangga (Mantan Kepala Desa Sungai Limau Periode Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2018)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 209 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK (2025-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 209 juta

3 tahun penjara (Banding 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Desember 2024 PN Tipikor PontianakNomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa SITI ZULAIHA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SITI ZULAIHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa SITI ZULAIHA tersebut, dengan Pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 209 juta
Banding6 Februari 2025 PT PontianakNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 17 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Siti Zulaiha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan Kesatu primair; Membebaskan Terdakwa Siti Zulaiha oleh karenanya dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 209 juta
Peninjauan Kembali MA5 Agustus 2026 Mahkamah AgungNomor 2962 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru