Siti Zulaiha
Mengurus Rumah Tangga (Mantan Kepala Desa Sungai Limau Periode Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2018)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 209 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK (2025-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 209 juta
3 tahun penjara (Banding 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Desember 2024 | PN Tipikor PontianakNomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa SITI ZULAIHA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SITI ZULAIHA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa SITI ZULAIHA tersebut, dengan Pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 209 juta |
| Banding6 Februari 2025 | PT PontianakNomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal 17 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Siti Zulaiha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan Kesatu primair; Membebaskan Terdakwa Siti Zulaiha oleh karenanya dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 209 juta |
| Peninjauan Kembali MA5 Agustus 2026 | Mahkamah AgungNomor 2962 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Mahkamah Agung, 17 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Mahkamah Agung, 6 Feb 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2962 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi