Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Jawa Barat

Siti Aisyah Tuti Handayani

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 600 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama November 2021, putusan terakhir Desember 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Suap penganggaran proyek Banprov Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat (2016-2019)

2016-2019 · Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-11-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 600 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Putusan perkara Suap penganggaran proyek Banprov Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat (2016-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 November 2021 PN Tipikor BandungNomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SITI AISYAH TUTI HANDAYANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITI AISYAH TUTI HANDAYANI tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 600 juta Hak politik dicabut 2 tahun
Banding30 Desember 2021 PT BandungNomor 45/PID.TPK/2021/PT BDG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, tanggal 3 November 2021, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    DPRD

    Ade Barkah Surahman

    Suap penganggaran proyek Banprov Jawa Barat, Kabupaten Indramayu (2016-2019)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Moch. Arief Wicaksono mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    DPRD

    Moch. Arief Wicaksono

    Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru