Daftar Koruptor Lapor Cari nama

DPRD · Kabupaten Indramayu, Jawa Barat

Ade Barkah Surahman

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 750 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama November 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Suap penganggaran proyek Banprov Jawa Barat, Kabupaten Indramayu (2016-2019)

2016-2019 · Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat bersama pihak lain menerima pemberian uang total Rp750.000.000,00 dari seorang pengusaha/kontraktor. Pemberian tersebut terkait pengurusan proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang didanai Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 s.d. 2019. Perbuatan terjadi dalam rentang tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG (2022-01-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 750 juta

4 tahun penjara (Banding 44/PID.TPK/2021/PT BDG)
Putusan perkara Suap penganggaran proyek Banprov Jawa Barat, Kabupaten Indramayu (2016-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 November 2021 PN Tipikor BandungNomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa ADE BARKAH SURAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE BARKAH SURAHMAN tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 750 juta Hak politik dicabut 2 tahun
Banding17 Januari 2022 PT BandungNomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG M E N G A D I L I : ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut; ? Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, tanggal 3 Nopember 2021 Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, yang dimintakan banding ; sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih dan pemilihan jabatan publik/pejabat negara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 750 juta Hak politik dicabut 2 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    DPRD

    Siti Aisyah Tuti Handayani

    Suap penganggaran proyek Banprov Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat (2016-2019)

    Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Moch. Arief Wicaksono mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    DPRD

    Moch. Arief Wicaksono

    Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru