DPRD · Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Ade Barkah Surahman
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 750 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama November 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Suap penganggaran proyek Banprov Jawa Barat, Kabupaten Indramayu (2016-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat bersama pihak lain menerima pemberian uang total Rp750.000.000,00 dari seorang pengusaha/kontraktor. Pemberian tersebut terkait pengurusan proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang didanai Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 s.d. 2019. Perbuatan terjadi dalam rentang tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG (2022-01-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 750 juta
4 tahun penjara (Banding 44/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 November 2021 | PN Tipikor BandungNomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa ADE BARKAH SURAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE BARKAH SURAHMAN tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 750 juta Hak politik dicabut 2 tahun |
| Banding17 Januari 2022 | PT BandungNomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG M E N G A D I L I : ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut; ? Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, tanggal 3 Nopember 2021 Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, yang dimintakan banding ; sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih dan pemilihan jabatan publik/pejabat negara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 750 juta Hak politik dicabut 2 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 3 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 17 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
DPRD
Siti Aisyah Tuti Handayani
Suap penganggaran proyek Banprov Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat (2016-2019)
Vonis 2 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
DPRD
Moch. Arief Wicaksono
Suap pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 dan penganggaran Jembatan Kedungkandang
Vonis 5 tahun Nilai Rp 950 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir