Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Nusa Tenggara Timur

Siprianus Patria

Mantan Kepala Desa Welu

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 63,6 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg (2023-11-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 63,6 miliar

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 November 2023 PN Tipikor KupangNomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa SIPRIANUS PATRIA Alias SIPRI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dari dakwaan primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa SIPRIANUS PATRIA Alias SIPRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 63,6 miliar
Banding18 Januari 2024 PT KupangNomor 25/PID.Sus-TPK/2023/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg., tanggal 7 November 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru