Sarbaini
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 55,9 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb (2021-01-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 28 miliar
2 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Januari 2021 | PN Tipikor JambiNomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb Menyatakan Terdakwa SARBAINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa SARBAINI, oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa SARBAINI, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana Dakwaan Subsidair: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 28 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb (2021-01-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 28 miliar
2 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Januari 2021 | PN Tipikor JambiNomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb Menyatakan Terdakwa SARBAINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa SARBAINI, oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa SARBAINI, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana Dakwaan Subsidair: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Uang pengganti Rp 28 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb Mahkamah Agung, 12 Jan 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb Mahkamah Agung, 12 Jan 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir