Samsul Hadi
Pegawai Perumda Delta Tirta/Mantan Seksi
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2376 K/PID.SUS/2025 (2025-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Kasasi 2376 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juli 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MENGADILI : Menyatakan Terdakwa SAMSUL HADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dan subsider; Membebaskan Terdakwa SAMSUL HADI oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA6 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 2376 K/PID.SUS/2025 JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 3 JO PASAL 18.., PIDANA PENJARA 6 (ENAM) TAHUN, DENDA RP300 JUTA SUBSIDAIR 4 (EMPAT) BULAN KURUNGAN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 25 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2376 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 6 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum